Kamis, 29 Desember 2011

Tahun Baruan Yuk....!

0 komentar
Oleh: Badrul Tamam

Tahun baru masehi pada zaman kita ini dirayakan dengan besar-besaran. Suara terompet dan tontonan kembang api hampir menghiasi seluruh penjuru dunia di barat dan di timurnya. Tidak berbeda negara yang mayoritas penduduknya kafir ataupun muslim. Padahal, perayaan tersebut identik dengan hari besar orang Nasrani.
Banyak keyakinan batil yang ada pada malam tahun baru. Di antaranya, siapa yang meneguk segelas anggur terakhir dari botol setelah tengah malam akan mendapatkan keberuntungan. Jika dia seorang bujangan, maka dia akan menjadi orang pertama menemukan jodoh dari antara rekan-rekannya yang ada di malam itu. Keyakinan lainnya, di antara bentuk kemalangan adalah masuk rumah pada malam tahun tanpa membawa hadiah, mencuci baju dan peralatan makan pada hari itu adalah tanda kesialan, membiarkan api menyala sepanjang malam tahun baru akan mendatangkan banyak keberuntungan, dan bentuk-bentuk khurafat lainnya.
Sesungguhnya keyakinan-keyakinan batil tersebut diadopsi dari keyakinan batil Nasrani. Yang hakikatnya, mengadopsi dan meniru budaya batil ini adalah sebuah keharaman. Karena siapa yang bertasyabbuh (menyerupai) kepada satu kaum, maka dia bagian dari mereka.
Read more...

Minggu, 13 November 2011

UHAMKA Gelar Tasyakuran Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional Buya Hamka

1 komentar
Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (UHAMKA) menggelar Tasyakuran Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Buya Hamka di Auditorium UHAMKA, pada 12 November 2011. Acara tersebut dihadiri sejumlah tokoh nasional, seperti Menteri Kehutanan RI Zulkifli Hasan, wakil menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Musliar Kasim, anggota DPD RI AM Fatwa, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqi, cendikiawan muslim, Azyumardi Azra, Ketua MUI KH Amidhan, penyair Taufik Ismail, Soelastomo dan ketua umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin serta keluarga besar Buya Hamka yang diwakili oleh anak-anaknya, seperti Aliyah Hamka, Rusdy Hamka, Fatyah Hamka dan Irfan Hamka.
Read more...

Kamis, 10 November 2011

Selamat,IPM Jadi Organisasi Kepemudaan Terbaik Se-Indonesia dan ASEAN 2011!

1 komentar
Alhamdulillah selesai persentasi akhir S Nur Achmad Effendy II setelah melalui proses panjang empat bulan dengan melewati ribuan organisasi pemuda se-Indonesia terkait impelementasi program, Ikatan Pelajar Muhammadiyah Pusat ditetapkan sebagai organisasi Pemuda tebaik Indonesia dan ASEAN 2011.Terima kasih buat semua PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah dan kader IPM seIndonesia” . (diambil dari status FB PP IPM pada tanggal 9 November 2011)
 

Selamat untuk kader-kader IPM di seluruh Indonesia, IPM Jaya!
Read more...

Sabtu, 05 November 2011

Tuntunan Dalam Ibadah Qurban

0 komentar
Al Ustadz Azhari bin Muhammad Asri
Iedul Qurban adalah salah satu hari raya di antara dua hari raya kaum muslimin, dan merupakan rahat Allah Subhanahu wa taala bagi ummat Muhammad shallallahu alaihi wa sallam.
Hal ini diterangkan dalam hadits Anas radiyallahu anhu, beliau berkata: Nabi shallallhu alaihi wa sallam datang, sedangkan penduduk Madinah di masa jahiliyyah memiliki dua hari raya yang mereka bersuka ria padanya (tahun baru dan hari pemuda (aunul mabud), maka (beliau) bersabda: "Aku datang kepada kalian, sedangkan kalian memiliki dua hari raya yang kalian bersuka ria padanya di masa jahiliyyah, kemudian Allah menggantikan untuk kalian dua hari raya yang lebih baik dari keduanya; hari Iedul Qurban dan hari Iedul Fitri." (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasai dan Al-Baghawi, shahih, lihat Ahkamul Iedain hal. 8 ).
Read more...

Sabtu, 08 Oktober 2011

KPK Sambangi Kantor PP IPM

0 komentar
  Ketua KPK bersama Dzar Al Banna (Sekretaris Hubla PP IPM)

Jakarta –Kemarin malam (Selasa, 4/10) Kantor Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah  (PP IPM) di Menteng raya 62 Jakarta dikunjungi oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Dr. H. Busyro Muqoddas. Kunjungan

Busyro kali ini bukan mau menangkap pengurus PP IPM karena terlibat korupsi, namun silahturahmi, bernostalgia kembali pada masa-masa perjuangannya dulu di IPM dan diskusi membahas masalah bangsa terkait dengan tindak pidana korupsi. Kunjungan Pak Busyro dilakukan secara terbatas. Diskusi yang dihadiri pengurus PP IPM di antaranya Ketua Umum PP IPM, Slamet Nur Achmad Effendi, Ketua ASBO, Ary Nurrohman, Sekretaris Advokasi Afif Rosadiansyah, Kabidor Infa Wilindaya, Ketua Hubla Sedek Rahman Bahta dan anggota advokasi Haris Sangadji.

Read more...

Senin, 26 September 2011

Pengajian Bulanan Perdana dan Sulaturahim PD IPM Tangerang Selatan

0 komentar

 Setelah dua bulan fakum, PD IPM Tangerang Selatan kembali membuktikan eksistensinya dengan mengadakan  “Pengajian Bulanan dan Silaturahim PD IPM Tangerang Selatan” . Acara ini dilaksanakan di perguruan Muhammadiyah Babakan Serpong dan dihadiri pengurus PD IPM Tangerang Selatan, Pimpinan Cabang, dan Ranting se-Tangerang Selatan. 
Read more...

Sabtu, 24 September 2011

Pendidikan Berkarakter di Indonesia Masih Belum Optimal

0 komentar
Yogyakarta - Kekerasan di SMAN 6 Jakarta yang melibatkan pelajar dan wartawan menunjukkan bahwa kekerasan dalam pendidikan masih massif terjadi di Indonesia. Ini bisa dilihat dari ketika masa awal memasuki sekolah dengan digelarnya Masa Orientasi Siswa yang cenderung melakukan kekerasan ditingkat juniornya sebagai balasan ketika siswa tersebut juga merasakan hal yang sama. Selama system pendidikan cenderung doktrinatif, tidak partisipastif yang melibatkan siswa terlibat dalam proses system yang dibangun disekolah, demikian disampaikan Slamet Nur Achmad Effendy (Ketua Umum PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah) di PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah kantor Yogyakarta 21/09/2011. 
Read more...

Rabu, 21 September 2011

Sebuah Nasehat ......... Untukmu Kader Dakwah...

0 komentar
“Perumpamaan kita dalam perjalanan dakwah ini ibarat berada dalammbak dan badai dari berbagai penjuru. Bahtera yang menembus berbagai gelombang, seperti Dakwah yang harus melalui banyak rintangan. Kadang bahtera kita oleng ke kanan dan kadang oleng kekiri dengan hebatnya, sehingga kita yang berada didalamnya merasa khawatir dan gelisah. Lalu kita turunkan layar dan menggsebuah kapal kecil yang terkepung oantinya dengan dayung. Untuk itu kesulitan  dan perjuangan yang dihadapi lebih banyak, dan mungkin
Read more...

Anaconda Raksasa Ditangkap di Suriname

0 komentar
PARAMARIBO - Setelah warga Filipina menangkap buaya raksasa sepanjang 6 meter, saat ini, ular anaconda sepanjang 5,4 meter ditangkap di Sungai Rewa, Suriname.
Seorang ahli biologi dari Wales Niall McCann, Robert Pickles dan rekannya, menemukan ular raksasa ini saat dirinya sedang berada di Sungai Rewa, Suriname, yang belum pernah disurvei oleh para ilmuwan. Mereka dikabarkan sudah menangkap ular ini, namun tidak mempublikasikan foto hingga saat ini.
Read more...

Selasa, 06 September 2011

Taruna Melati 2 PD IPM Tangsel (Bukan Hanya Mimpi)

0 komentar

Sahabat perjuangan, setelah hampir 2 tahun vakum, Pimpinan Daerah Kota Tangerang Selatan kembali melaksanakan program Pelatihan Kader Taruna Melati 2 yang dahulu pernah dilaksanakan oleh Pimpinan Daerah Kabupaten Tangerang.
Read more...

Senin, 05 September 2011

6 Hari Puasa Syawal = Puasa Setahun Penuh

0 komentar
Salah satu dari pintu-pintu kebaikan adalah melakukan puasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Maukah aku tunjukkan padamu pintu-pintu kebaikan? Puasa adalah perisai, …” (HR. Tirmidzi, hadits ini hasan shohih)
Puasa dalam hadits ini merupakan perisai bagi seorang muslim baik di dunia maupun di akhirat. Di dunia, puasa adalah perisai dari perbuatan-perbuatan maksiat, sedangkan di akhirat nanti adalah perisai dari api neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda dalam hadits Qudsi:
وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ

“Dan senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepadaKu dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya.” (HR. Bukhari)
Read more...

Kamis, 25 Agustus 2011

Kekayaan Intelektual Dalam Kesederhanaan TM 3 Banten

0 komentar
Tangerang Selatan, Banten - Kekayaan (intelektual) dalam kesederhanaan, begitulah ungkapan singkat yang dapat menggambarkan suasana pelaksanaan Pelatihan Kader Taruna Melati 3 (PKTM) IPM Banten, yang berlangsung pada (19 – 22/8/2011), di Wisma Ahmad Dahlan, Komplek Perguruan Muhammadiyah Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Meskipun di tengah-tengah keterbatasan dan persiapan yang minim, namun ternyata itu tidak mengurangi antusiasme dan semangat para peserta untuk terus mengikuti kegiatan dari awal sampai akhir kegiatan .
Read more...

Rabu, 24 Agustus 2011

3 Ujung Tombak IPM (Perlu Diketahui)

0 komentar
Bidang Pengkajian Ilmu Pengetahuan (PIP), merupakan salah satu Bidang wajib yang harus ada dalam semua struktur Pimpinan, mulai dari Pimpinan Ranting hingga Pimpinan Pusat IPM. Selain Bidang PIP, juga terdapat Bidang Perkaderan dan Bidang KDI. Kenapa demikian, karena ketiga Bidang tersebut mencerminkan gerakan IPM sebagai Subyek penggerak Dakwah dan memiliki obyek dakwah khusus pada kalangan pelajar pada umumnya (Pelajar Indonesia). Melalu Bidang Kajian Dakwah Islam, mencerminkan bahwa IPM adalah sebuah organisasi Dakwah Islam dikalangan pelajar yg bersumber dari Al-Qur'an dan As-Sunnah. Melalui Bidang PIP, mencerminkan bahwa IPM adalah organisasi pelajar yang cerdas dan berintelektual tinggi, tak asing dengan persoalan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dan yang terakhir adanya Bidang Perkaderan sebagai cerminan bahwa IPM sebagai sebuah organisasi tak pernah berhenti berproses dalam menciptakan kader organisasi dan persyarikatan, Kader Bangsa bahkan Agama yang siap mengemban estapeta kepemimpinan Ummat dan Bangsa agar dapat menjadi lebih baik lagi, amien...
Read more...

Selasa, 23 Agustus 2011

Peringatan Untuk Para Pelajar........!!!!!

0 komentar

Assalmu'alaikum Wr.Wb


Puji dan syukur hanyalah kepada Allah semata, segala sesuatu
bergantung padaNya .Shalawat serta salam semoga tercurah pada teladan
umat,Nabi Besar Muhammad SAW.

Naudzubillah.....


Sungguh ironis keadaan pelajar islam sekarang, terpengaruh oleh
ideologi sekularisme dan kapitalisme yang membuat kita berpikir

matrealistis.Bagaimana tidak? Sekarang pelajar hanya sekolah untuk
mencari duit pada saat lulus nanti, bukan karena mencari ilmu.Kita
melupakan suatu hal yang penting yaitui fungsi dari
pendidikan.pendidikan,khususnya pendidikan islam atau tarbiyah sangat
penting guna menambah bekal keimanan dan ketakwaan kita pada Allah
SWT, kelak pada saat kita lulus sekolah .untuk itu mari ikhwan dan
ukhti ( pria dan wanita ) Khususnya pelajar ,mari kita bangkitkan
izzah islam dikalangan pelajar agar islam dapat tegak dibumi Allah.
Allahuakbar !!!


"Wahai orang - orang yang beriman,jika engkau menolong agama
Allah,niscaya Dia menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu"(QS.Muhammad :
7)


Wassalamu'alaikum Wr .Wb
Read more...

Minggu, 21 Agustus 2011

Tuntunan Zakat Fithri

0 komentar
Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim al Atsari


Islam adalah agama agung yang telah diridhai oleh Allah Azza wa Jalla untuk manusia. Dengan rahmatNya, Allah telah menetapkan dua hari raya bagi umat ini setiap tahunnya. Dua hari raya tersebut mengiringi dua rukun Islam yang besar. ‘Idul Adh-ha mengiringi ibadah haji, dan ‘Idul Fithri mengiringi ibadah puasa Ramadhan.

Karena di dalam melakukan ibadah puasa, seorang muslim sering melakukan perkara yang dapat mengurangi nilai puasa, maka dengan hikmahNya, Allah Azza wa Jalla mensyari’atkan zakat fithri untuk lebih menyempurnakan puasanya. Oleh karena itulah, sangat penting bagi kita untuk memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan zakat fithri. Semoga pembahasan ringkas ini dapat menjadi sumbangan bagi kaum muslimin dalam menjalankan ibadah ini.

MAKNA ZAKAT FITHRI
Banyak orang menyebutnya dengan zakat fithrah. Yang benar adalah zakat fithri atau shadaqah fithri, sebagaimana disebutkan di dalam hadits-hadits. Makna zakat fithri atau shadaqah fithri adalah shadaqah yang wajib ditunaikan dengan sebab fithri (berbuka) dari puasa Ramadhan.[1]

HIKMAH ZAKAT FITHRI
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan hikmah zakat fithri, sebagaimana tersebut di dalam hadits :

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ

"Dari Ibnu 'Abbas, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (‘Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat (‘Id), maka itu adalah satu shadaqah dari shadaqah-shadaqah".[2]

HUKUM ZAKAT FITHRI
Zakat fithri wajib bagi setiap muslim. Sebagian ulama beranggapan, kewajiban zakat fithri telah mansukh, tetapi dalil yang mereka gunakan tidak shahih dan sharih (jelas).[3]

Imam Ibnul Mundzir rahimahullah mengutip adanya Ijma’ ulama tentang kewajiban zakat fithri ini. Beliau t berkata,"Telah bersepakat semua ahli ilmu yang kami menghafal darinya bahwa shadaqah fithri wajib [4]. Maka kemudian menjadi sebuah ketetapan bahwa zakat fithri hukumnya wajib, tidak mansukh.

SIAPA YANG WAJIB MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI?
Zakat fithri wajib bagi setiap muslim, kaya atau miskin, yang mampu menunaikannya. Sehingga syarat wajib zakat fithri dua: (1) Islam dan (2) Mampu.

Adapun kewajiban atas setiap muslim, baik orang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, anak-anak atau dewasa, karena hal ini telah diwajibkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

"Dari Ibnu 'Umar Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri sebanyak satu shaa' kurma atau satu shaa' gandum. Kewajiban itu dikenakan kepada budak, orang merdeka, lelaki wanita, anak kecil, dan orang tua dari kalangan umat Islam. Dan beliau memerintahkan agar zakat fithri itu ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat (‘Id)" [5].

Sedangkan syarat kemampuan, karena Allah Azza wa Jalla tidaklah membebani hambaNya kecuali sesuai dengan kemampuannya. Allah Azza wa Jalla berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya".[al Baqarah/2:286].

Ukuran kemampuan, menurut jumhur ulama (Malikiyah, Syaifi’iyyah, dan Hanabilah) ialah, seseorang memiliki kelebihan makanan pokok bagi dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, nafkah untuk satu malam ‘Id dan siangnya. Karena orang yang demikian ini telah memiliki kecukupan, sebagaimana hadits di bawah ini:

عَنْ سَهْلِ ابْنِ الْحَنْظَلِيَّةِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ((مَنْ سَأَلَ وَعِنْدَهُ مَا يُغْنِيهِ فَإِنَّمَا يَسْتَكْثِرُ مِنْ النَّارِ)) -وَقَالَ النُّفَيْلِيُّ فِي مَوْضِعٍ آخَرَ مِنْ جَمْرِ جَهَنَّمَ- فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا يُغْنِيهِ -وَقَالَ النُّفَيْلِيُّ فِي مَوْضِعٍ آخَرَ وَمَا الْغِنَى الَّذِي لَا تَنْبَغِي مَعَهُ الْمَسْأَلَةُ- قَالَ: ((قَدْرُ مَا يُغَدِّيهِ وَيُعَشِّيهِ)) -وَقَالَ النُّفَيْلِيُّ فِي مَوْضِعٍ آخَرَ أَنْ يَكُونَ لَهُ شِبْعُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ أَوْ لَيْلَةٍ وَيَوْمٍ-

"Dari Sahl Ibnul Hanzhaliyyah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa meminta-minta, padahal dia memiliki apa yang mencukupinya, maka sesungguhnya dia memperbanyak dari api neraka,” –an Nufaili mengatakan di tempat yang lain “(memperbanyak) dari bara Jahannam”- Maka para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah yang mencukupinya?” –an Nufaili mengatakan di tempat yang lain “Apakah kecukupan yang dengan itu tidak pantas meminta-minta?” Beliau bersabda,“Seukuran yang mencukupinya waktu pagi dan waktu sore,” -an Nufaili mengatakan di tempat yang lain: “Dia memiliki (makanan) yang mengenyangkan sehari dan semalam” atau “semalam dan sehari". [HR Abu Dawud, no. 1629. dishahihkan oleh Syaikh al Albani].[6]

Adapun Hanafiyah berpendapat, ukuran kemampuan itu ialah, memiliki nishab zakat uang atau senilai dengannya dan lebih dari kebutuhan tempat tinggalnya. Dengan dalil sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

لاَصَدَقَةَ إِلَّا عَنْ ظَهْرِ غِنًى

"Tidak ada shadaqah kecuali dari kelebihan kebutuhan".[7]

Tetapi pendapat ini lemah, karena:
1. Kewajiban zakat fithri tidak disyaratkan kondisi kaya seperti pada zakat maal.
2. Zakat fithri tidak bertambah nilainya dengan bertambahnya harta, seperti kaffarah (penebus kesalahan), sehingga nishab tidak menjadi ukuran.
3. Hadits mereka (Hanafiyah) tidak dapat dijadikan dalil, karena kita berpendapat bahwa orang yang tidak mampu, ia tidak wajib mengeluarkan zakat fithri, dan ukuran kemampuan adalah sebagaimana telah dijelaskan. Wallahu a’lam.[8]

BAGAIMANA DENGAN JANIN?
Para ulama berbeda pendapat tentang janin, apakah orang tuanya juga wajib mengeluarkan zakat fithri baginya?

Syaikh Salim bin ‘Id al Hilali dan Syaikh Ali bin Hasan al Halabi al Atsari mengatakan: “Sebagian ulama berpendapat wajibnya zakat fithri atas janin, tetapi kami tidak mengetahui dalil padanya. Adapun janin, menurut bahasa dan kebiasaan (istilah), tidak dinamakan anak kecil”.[9]

Syaikh Shalih bin Ghanim as Sadlan -Dosen Universitas Imam Muhammad bin Su’ud- berkata: “Zakat fithri wajib atas setiap muslim, baik orang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, anak kecil atau orang tua, dari kelebihan makanan pokoknya sehari dan semalam. Dan disukai mengeluarkan zakat fithri bagi janin yang berada di dalam perut ibunya”.[10]

Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah berkata : “Yang nampak bagiku, jika kita mengatakan disukai mengeluarkan zakat fithri bagi janin, maka zakat itu hanyalah dikeluarkan bagi janin yang telah ditiupkan ruh padanya. Sedangkan ruh, belum ditiupkan kecuali setelah empat bulan”.

Beliau juga berkata: “Dalil disukainya mengeluarkan zakat fithri bagi janin, diriwayatkan dari ‘Utsman Radhiyallahu 'anhu, bahwa beliau mengeluarkan zakat fithri bagi janin [11]. Jika tidak, maka tentang hal ini tidak ada Sunnah dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Tetapi wajib kita ketahui, ‘Utsman adalah salah satu dari Khulafaur-Rasyidin, yang kita diperintahkan untuk mengikuti Sunnah mereka”.[12]

Dari penjelasan ini kita mengetahui, disunahkan bagi orang tua untuk membayar zakat fithri bagi janin yang sudah berumur empat bulan dalam kandungan, wallahu a’lam.

SUAMI MEMBAYAR ZAKAT FITHRI DARI DIRINYA DAN ORANG-ORANG YANG MENJADI TANGGUNGANNYA
Para ulama berbeda pendapat, apakah setiap orang wajib membayar zakat fithri dari dirinya sendiri, sehingga seorang isteri juga wajib membayar zakat bagi dirinya sendiri, atau seorang suami menanggung seluruh anggota keluarganya?[13]

Pendapat Pertama.
Suami wajib membayar zakat fithri bagi dirinya dan orang-orang yang dia tanggung. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Dengan dalil, bahwa suami wajib menanggung nafkah isteri dan keluarganya, maka dia juga membayarkan zakat fithri untuk mereka. Juga berdasarkan hadits :

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِصَدَقَةِ الْفِطْرِ عَنِ الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ وَالْحُرِّ وَالْعَبْدِ مِمَّنْ تُمَوِّنُوْنَ

"Dari Ibnu 'Umar Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan shadaqah fithri dari anak kecil dan orang tua, orang merdeka dan budak, dari orang-orang yang kamu tanggung”. [Hadits hasan. Lihat Irwa-ul Ghalil, no. 835].[14]

Pendapat Kedua.
Sebagian ulama (Abu Hanifah, Sufyan ats Tsauri, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin) berpendapat, seorang isteri membayar zakat fithri sendiri, dengan dalil:

1. Hadits Ibnu Umar :

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ

"Dari Ibnu 'Umar Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri sebanyak satu shaa' kurma atau satu shaa' gandum. Kewajiban itu dikenakan kepada budak, orang merdeka, lelaki, wanita, anak kecil, dan orang tua dari kalangan umat Islam”. [HR Bukhari, no. 1503; Muslim, no. 984].

Ini menunjukkan, bahwa zakat fithri merupakan kewajiban tiap-tiap orang pada dirinya. Dan dalam hadits ini disebutkan “wanita”, sehingga dia wajib membayar zakat fithri bagi dirinya, baik sudah bersuami ataupun belum bersuami.

Tetapi pendapat ini dibantah : Bahwa disebutkan “wanita”, tidak berarti dia wajib membayar zakat fithrah bagi dirinya. Karena di dalam hadits itu, juga disebutkan budak dan anak kecil. Dalam masalah ini sudah dimaklumi, jika keduanya ditanggung oleh tuannya dan orang tuanya. Demikian juga para sahabat membayar zakat fithri untuk janin di dalam perut ibunya. Apalagi sudah ada hadits yang menjelaskan, bahwa suami membayar zakat fithri bagi orang-orang yang dia tanggung.

2. Yang asal, kewajiban ibadah itu atas tiap-tiap orang, tidak ditanggung orang lain. Allah berfirman:

"Seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain". [al An’aam/6 : 164].

Maka seandainya zakat fithri wajib atas diri seseorang dan orang-orang yang dia tanggung, berarti seorang yang memikul beban (berdosa) akan memikul beban (dosa) orang lain.

Tetapi pendapat ini dibantah : Ini seperti seorang suami yang menanggung nafkah orang-orang yang dia tanggung. Dan setelah hadits yang memberitakan hal itu sah, maka wajib diterima, tidak boleh dipertentangkan dengan ayat al Qur`an ini, atau yang lainnya. Dari keterangan ini jelaslah, bahwa pendapat jumhur lebih kuat. Wallahu a’lam.

BENTUKNYA
Yang dikeluarkan untuk zakat fithri adalah keumuman makanan pokok di daerah yang ditempati orang yang berzakat. Tidak terbatas pada jenis makanan yang disebutkan di dalam hadits-hadits. Demikian pendapat yang paling benar dari para ulama, insya Allah. Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.

Beliau rahimahullah ditanya tentang zakat fithri : “Apakah dikeluarkan dalam bentuk kurma kering, anggur kering, bur (sejenis gandum), sya’ir (sejenis gandum), atau tepung?”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjawab: “Al-Hamdulillah. Jika penduduk suatu kota menggunakan salah satu dari jenis ini sebagai makanan pokok, maka tidak diragukan, mereka boleh mengeluarkan zakat fithri dari (jenis) makanan pokok (tersebut). Bolehkah mereka mengeluarkan makanan pokok dari selain itu? Seperti jika makanan pokok mereka padi dan dukhn (sejenis gandum), apakah mereka wajib mengeluarkan hinthah (sejenis gandum) atau sya’ir (sejenis gandum), ataukah cukup bagi mereka (mengeluarkan) padi, dukhn, atau semacamnya? (Dalam permasalahan ini), telah masyhur dikenal terjadinya perselisihan, dan keduanya diriwayatkan dari Imam Ahmad :

Pertama. Tidak mengeluarkan (untuk zakat fithri) kecuali (dengan jenis) yang disebutkan di dalam hadits.

Kedua. Mengeluarkan makanan pokoknya walaupun tidak termasuk dari jenis-jenis ini (yang disebutkan di dalam hadits). Ini merupakan pendapat mayoritas ulama –seperti Imam Syafi’i dan lainnya- dan inilah yang lebih benar dari pendapat-pendapat (ulama). Karena yang asal, dalam semua shadaqah adalah, diwajibkan untuk menolong orang-orang miskin, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu. –al Maidah/5 ayat 89-".[15]

UKURANNYA
Ukuran zakat fithrah setiap orang adalah satu sha’ kurma kering, atau anggur kering, atau gandum, atau keju, atau makanan pokok yang menggantikannya, seperti beras, jagung, atau lainnya.

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ وَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُ وَالزَّبِيبُ وَالْأَقِطُ وَالتَّمْرُ

"Dari Abu Sa’id Radhiyalahu 'anhu, dia berkata : “Kami dahulu di zaman Rasulullah n pada hari fithri mengeluarkan satu sha’ makanan”. Abu Sa’id berkata,"Makanan kami dahulu adalah gandum, anggur kering, keju, dan kurma kering.” [HR Bukhari, no. 1510.

Para ulama berbeda pendapat tentang hinthah [16], apakah satu sha’ seperti lainnya, atau setengah sha’? Dan pendapat yang benar adalah yang kedua, yaitu setengah sha'.

قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ ثَعْلَبَةَ بْنُ صُعَيْرٍ الْعُذْرِيُّ خَطَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النَّاسَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ فَقَالَ أَدُّوا صَاعًا مِنْ بُرٍّ أَوْ قَمْحٍ بَيْنَ اثْنَيْنِ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ وَعَبْدٍ وَصَغِيرٍ وَكَبِيرٍ

"Abdullah bin Tsa’labah bin Shu’air al ‘Udzri berkata : Dua hari sebelum (‘Idul) fithri, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah kepada orang banyak, Beliau bersabda: “Tunaikan satu sha’ burr atau qumh (gandum jenis yang bagus) untuk dua orang, atau satu sha’ kurma kering, atau satu sha’ sya’ir (gandum jenis biasa), atas setiap satu orang merdeka, budak, anak kecil, dan orang tua "[17].

Ukuran sha’ yang berlaku adalah sha’ penduduk Madinah zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Satu sha’ adalah empat mud. Satu mud adalah sepenuh dua telapak tangan biasa. Adapun untuk ukuran berat, maka ada perbedaan, karena memang asal sha’ adalah takaran untuk menakar ukuran, lalu dipindahkan kepada timbangan untuk menakar berat dengan perkiraan dan perhitungan. Ada beberapa keterangan mengenai masalah ini, sebagai berikut:

1. Satu sha’ = 2,157 kg (Shahih Fiqih Sunnah, 2/83).
2. Satu sha’ = 3 kg (Taisirul Fiqh, 74; Taudhihul Ahkam, 3/74).
3. Satu sha’ = 2,40 gr gandum yang bagus. (Syarhul Mumti’, 6/176).

Syaikh al ‘Utsaimin rahimahullah berkata,"Para ulama telah mencoba dengan gandum yang bagus. Mereka telah melakukan penelitian secara sempurna. Dan aku telah menelitinya, satu sha’ mencapai 2 kg 40 gr gandum yang bagus. Telah dimaklumi bahwa benda-benda itu berbeda-beda ringan dan beratnya. Jika benda itu berat, kita berhati-hati dan menambah timbangannya. Jika benda itu ringan, maka kita (boleh) menyedikitkan”. [Syarhul Mumti’, 6/176-177].

Dari penjelasan ini, maka keterangan Syaikh al ’Utsaimin ini selayaknya dijadikan acuan. Karena makanan pokok di negara kita -umumnya- adalah padi, maka kita mengeluarkan zakat fithri dengan beras sebanyak 2 ½ kg, wallahu a’lam.

TIDAK BOLEH DIGANTI DENGAN JENIS LAINNYA
Telah dijelaskan, zakat fithri dikeluarkan dalam wujud makanan pokok ditempat orang yang berzakat tersebut tinggal. Oleh karena itu, tidak boleh diganti dengan barang lainnya yang senilai dengannya, ataupun dengan uang!

Imam Nawawi rahimahullah berkata : “Kebanyakan ahli fiqih tidak membolehkan mengeluarkan dengan nilai, tetapi Abu Hanifah membolehkannya”. [Syarah Muslim].

Syaikh Abdul ‘Azhim al Badawi berkata: “Pendapat Abu Hanifah rahimahullah ini tertolak karena sesungguhnya “Dan tidaklah Tuhanmu lupa” - Maryam/18 ayat 64-, maka seandainya nilai itu mencukupi, tentu telah dijelaskan oleh Allah dan RasulNya. Maka yang wajib ialah berhenti pada zhahir nash-nash dengan tanpa merubah dan mengartikan dengan makna lainnya”. [al Wajiiz, 230-231].[18]

Syaikh Abu Bakar Jabir al Jazairi berkata,"Zakat fithri wajib dikeluarkan dari jenis-jenis makanan (pokok, Pen), dan tidak menggantinya dengan uang, kecuali karena darurat (terpaksa). Karena, tidak ada dalil (yang menunjukkan) Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menggantikan zakat fithri dengan uang. Bahkan juga tidak dinukilkan walaupun dari para sahabat, mengeluarkannya dengan uang” [19].

WAKTU MENGELUARKAN
Waktu mengeluarkan zakat fithri, terbagi dalam beberapa macam:
1. Waktu wajib. Maksudnya, yaitu waktu jika seorang bayi dilahirkan, atau seseorang masuk Islam sesudahnya, maka tidak wajib membayar zakat fithri. Dan jika seseorang mati sebelumnya, maka tidak wajib membayar zakat fithri. Jumhur ulama berpendapat, waktu wajib membayarnya adalah, tenggelamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan. Namun Hanafiyah berpendapat, waktu wajib adalah terbit fajar 'Idul Fithri.[20]

2. Waktu afdhal. Maksudnya adalah, waktu terbaik untuk membayar zakat fithri, yaitu fajar hari 'Id, dengan kesepakatan empat madzhab.[21]

3. Waktu boleh. Maksudnya, waktu yang seseorang dibolehkan bayi membayar zakat fithri. Tentang waktu terakhirnya, para ulama bersepakat, bahwa zakat fithri yang dibayarkan setelah shalat ‘Id, dianggap tidak berniali sebagai zakat fithri, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits :

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ

"Dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (‘Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat (‘Id), maka itu adalah satu shadaqah dari shadaqah-shadaqah". [HR Abu Dawud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827, dan lain-lain].

Apakah boleh dibayar sebelum hari ‘Id? Dalam masalah ini, terdapat beberapa pendapat : [22]
- Abu Hanifah rahimahullah berpendapat : "Boleh maju setahun atau dua tahun".
- Malik rahimahullah berpendapat : "Tidak boleh maju".
- Syafi’iyah berpendapat : "Boleh maju sejak awal bulan Ramadhan".
- Hanabilah : "Boleh sehari atau dua hari sebelum ‘Id".

Pendapat terakhir inilah yang pantas dipegangi, karena sesuai dengan perbuatan Ibnu 'Umar Radhiyallahu 'anhuma, sedangkan beliau adalah termasuk sahabat yang meriwayatkan kewajiban zakat fithri dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallm . Nafi’ berkata:

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

"Dan Ibnu 'Umar biasa memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang menerimanya, mereka itu diberi sehari atau dua hari sebelum fithri". [HR Bukhari, no. 1511; Muslim, no. 986].

YANG BERHAK MENERIMA
Para ulama berbeda pendapat tentang orang yang berhak menerima zakat fithri.
1. Delapan golongan sebagaimana zakat maal.
Ini merupakan pendapat Hanafiyah, pendapat Syafi’iyyah yang masyhur, dan pendapat Hanabilah.[23]

2. Delapan golongan penerima zakat maal, tetapi diutamakan orang-orang miskin.
Asy Syaukani rahimahullah berkata,"Adapun tempat pembagian shadaqah fithri adalah tempat pembagian zakat (maal), karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menamakannya dengan zakat. Seperti sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam 'Barangsiapa membayarnya sebelum shalat, maka itu merupakan zakat yang diterima,' dan perkataan Ibnu Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan zakat fithri. Kedua hadits itu telah dijelaskan. Tetapi sepantasnya didahulukan orang-orang faqir, karena perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mencukupi mereka pada hari (raya) tersebut. Kemudian jika masih lebih, dibagikan kepada yang lain." [24]

Perkataan asy Syaukani rahimahullah ini, juga dikatakan oleh Shiqdiq Hasan Khan al Qinauji rahimahullah.

Syaikh Abu Bakar Jabir al Jazairi berkata,"Tempat pembagian shadaqah fithri adalah, seperti tempat pembagian zakat-zakat yang umum. Tetapi, orang-orang faqir dan miskin lebih berhak terhadapnya daripada bagian-bagian yang lain. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 'Cukupilah mereka dari minta-minta pada hari (raya) ini!' Maka zakat fithri tidaklah diberikan kepada selain orang-orang faqir, kecuali jika mereka tidak ada, atau kefaikran mereka ringan, atau besarnya kebutuhan bagian-bagian yang berhak menerima zakat selain mereka".[26]

3. Hanya orang miskin.
Malikiyah berpendapat, shadaqah fithri diberikan kepada orang merdeka, muslim, yang faqir. Adapun selainnya, (seperti) orang yang mengurusinya, atau menjaganya, maka tidak diberi. Juga tidak diberikan kepada mujahid (orang yang berperang), tidak dibelikan alat (perang) untuknya, tidak diberikan kepada para mu’allaf, tidak diberikan kepada ibnu sabil, kecuali jika dia miskin di tempatnya, maka ia diberi karena sifatnya miskin, tetapi dia tidak diberi apa yang menyampaikannya menuju kotanya, tidak dibelikan budak dari zakat fithri itu, dan tidak diberikan kepada orang gharim.[27]

Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah sebagaimana tersebut dalam Majmu Fatawa (25/71-78), Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad (2/44), Syaikh Abdul 'Azhim bin Badawi dalam al Wajiz (halaman 231), dan Syaikh Salim bin ‘Id al Hilali serta Syaikh Ali bin Hasan al Halabi al Atsari di dalam Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam fi Ramadhan [halaman 105-106].

Yang rajih (kuat), insya Allah pendapat yang terakhir ini, dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang zakat fithri:

وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

"Dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin". [HR Abu Dawud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827; dan lain-lain].

2. Zakat fithri termasuk jenis kaffarah (penebus kesalahan, dosa), sehingga wujudnya makanan yang diberikan kepada orang yang berhak, yaitu orang miskin, wallahu a’lam.
3. Adapun pendapat yang menyatakan zakat fitrah untuk delapan golongan sebagaimana zakat mal, karena zakat fithri atau shadaqah fithri termasuk keumuman firman Allah Azza wa Jalla :

"(Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan. -at Taubah/9 ayat 60-), maka pendapat ini dibantah, bahwa ayat ini khusus untuk zakat mal, dilihat dari rangkaian ayat sebelumnya dan sesudahnya.[28]

Kemudian juga, tidak ada ulama yang berpegang dengan keumuman ayat ini, sehingga seluruh jenis shadaqah hanyalah hak delapan golongan ini. Jika pembagian zakat fithri seperti zakat mal, boleh dibagi untuk delapan golongan, maka bagian tiap-tiap golongan akan menjadi sedikit. Tidak akan mencukupi bagi gharim (orang yang menanggung hutang), atau musafir, atau fii sabilillah, atau lainnya. Sehingga tidak sesuai dengan hikmah disyari’atkannya zakat. Wallahu ‘alam.

PANITIA ZAKAT FITHRI?
Termasuk Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yaitu adanya orang-orang yang mengurusi zakat fithri. Berikut adalah penjelasan di antara keterangan yang menunjukkan hal ini.[30]
1. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewakilkan Abu Hurairah menjaga zakat fithri. [HR Bukhari, no. 3275].
2. Ibnu 'Umar Radhiyallahu 'anhu biasa memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang menerimanya [HR Bukhari, no. 1511; Muslim, no. 986]. Mereka adalah para pegawai yang ditunjuk oleh imam atau pemimpin. Tetapi mereka tidak mendapatkan bagian zakat fithri dengan sebab mengurus ini, kecuali sebagai orang miskin, sebagaimana telah kami jelaskan di atas.

Demikian sedikit pembahasan seputar zakat fithri. Semoga bermanfaat untuk kita. Wallahu a'lam.

Maraji’:
1. Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam fi Ramadhan, hlm: 101-107, Syaikh Salim bin ‘Id al Hilali dan Syaikh Ali bin Hasan al Halabi al Atsari.
2. Shahih Fiqhis Sunnah, 2/79-85, Abu Malik Kamal bin as Sayyid Salim.
3. Ta’liqat Radhiyyah ‘ala ar Raudhah an Nadiyah,1/548-555, Imam Shidiq Hasan Khan, ta’liq: Syaikh al Albani.
4. Al Wajiz fii Fiqhis-Sunnah wal Kitabil ‘Aziz, halaman 229-231.
5. Minhajul Muslim, 230-232, Syaikh Abu Bakar al Jazairi.
6. Jami’ Ahkamin Nisa’, 5/169-170, Syaikh Musthafa al ’Adawi.
7. Syarhul Mumti’, 6/155-156, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin, Penerbit Muassasah Aasaam, Cet. I, Th. 1416H/1996M.
8. Majmu’ Fatawa, 25/68-69, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
9. Taisirul Fiqh al Jami’ lil Ikhtiyarat al Fiqhiyyah li Syaikhil Islam Ibni Taimiyah, halaman 408-414, Syaikh Dr. Ahmad al Muwafi.
10. Minhajus Salikin, 107, Syaikh Abdurrahman as Sa’di.
11. Dan lain-lain.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi (07-08)/Tahun X/1427/2006M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858197]
_______
Footnote
[1]. Shahih Fiqhis Sunnah, 2/79.
[2]. HR Abu Dawud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827. Dihasankan oleh Syaikh al Albani.
[3]. Lihat Fat-hul Bari, 2/214, al Hafizh Ibnu Hajar al ‘Asqalani; Ma’alimus Sunan, 2/214, Imam al Khaththabi; Sifat Shaum Nabi n fii Ramadhan, halaman 101, Syaikh Salim bin ‘Id al Hilali dan Syaikh Ali bin Hasan al Halabi al Atsari.
[4]. Ijma', karya Ibnul Mundzir, halaman 49. Dinukil dari Shahih Fiqhis Sunnah, 2/80.
[5]. HR Bukhari, no. 1503; Muslim, no. 984.
[6]. Lihat Ta’liqat Radhiyah, 1/55-554; al Wajiz, 230; Minhajul Muslim, 299.
[7]. HR Bukhari, no. 1426; Ahmad, no. 7116; dan lain-lain. Lafazh ini milik Imam Ahmad.
[8]. Lihat Shahih Fiqhis Sunnah, 2/80-81.
[9]. Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhan, halaman 102.
[10]. Taisirul Fiqh, 74, karya beliau]???
[11]. Riwayat Ibnu Abi Syaibah, 3/419; dan 'Abdullah bin Ahmad dalam al Masail, no 644. Bahkan hal ini nampaknya merupakan kebiasaan Salafush-Shalih, sebagaimana dikatakan oleh Abu Qilabah rahimahullah : “Mereka biasa memberikan shadaqah fithri, termasuk memberikan dari bayi di dalam kandungan”. (Riwayat Abdurrazaq, no. 5788).
[12]. Syarhul Mumti’, 6/162-163.
[13]. Lihat Jami’ Ahkamin Nisa’, 5/179-170, Syaikh Musthafa al ’Adawi; Syarhul Mumti’, 6/155-156, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin.
[14]. Syaikh Salim bin ‘Id al Hilali dan Syaikh Ali bin Hasan al Halabi al Atsari mengatakan : “Diriwayatkan oleh Daruquthni (2/141), al Baihaqi (4/161), dari Ibnu 'Umar dengan sanad yang dha’if (lemah). Juga diriwayatkan oleh al Baihaqi (4/161) dengan sanad lain dari Ali, tetapi sanadnya munqathi’ (terputus). Hadits ini juga memiliki jalan yang lain mauquf (berhenti) pada Ibnu 'Umar (yakni ucapan sahabat, bukan sabda Nabi, Pen) diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam kitab al Mushannaf (4/37) dengan sanad yang shahih. Dengan jalan-jalan periwayatan ini, maka hadits ini merupakan (hadits) hasan”. (Lihat catatan kaki kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhan, hlm. 105).
[15]. Majmu’ Fatawa 25/68-69. Lihat juga Ikhtiyarat, 2/408; Minhajus Salikin, 107.
[16]. Hinthah atau qumh, yaitu sejenis gandum yang berkwalitas bagus.
[17]. HR Ahmad, 5/432. Semua perawinya terpercaya. Juga memiliki penguat pada riwayat Daruquthni, 2/151 dari Jabir dengan sanad shahih. Lihat catatan kaki kitab Sifat Shaum Nabi n fii Ramadhan, hlm. 105.
[18]. Lihat Fatawa Ramadhan, 918-928, Ibnu Baaz, Ibnu 'Utsaimin, al Fauzan, 'Abdullah al Jibrin.
[19]. Minhajul Muslim, halaman 231.
[20]. Taudhihul Ahkam Syarh Bulughul Maram, 3/76.
[21]. Ibid, 3/80.
[22]. Ibid, 3/75.
[23]. Ikhtiyarat, 2/412-413.
[24]. Dararil Mudhiyyah, halaman 140. Penerbit Muassasah ar Rayyan, Cet. II, Th. 1418H/1997M.
[25]. At Ta’liq t ar R dhiyyah, 1/555.
[26]. Minhajul Muslim, 231. Penerbit Makatabatul 'Ulum wal Hikam & Darul Hadits, tanpa tahun; Taisirul Fiqh, 74.
[27]. Lihat asy Syarhul Kabir, 1/508; al Khurasyi 2/233. Dinukil dari Ikhtiyarat, 2/412-413.
[28]. Lihat Majmu Fatawa, 25/71-78.
[29]. Bahkan sebagian ulama berpendapat wajib dibagi untuk delapan golongan. Lihat Majmu Fatawa 25/71-78.
[30]. Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhan, halaman 106.
Read more...

Sabtu, 13 Agustus 2011

50 Tahun IPM, Perjuangan Perempuan dan Akses Gerakan dalam Mengantisipasi Diskriminasi

0 komentar
Dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, perempuan selalu mengambil bagian dan peran yang sangat berarti sesuai zamannya. Pada zaman penjajahan, dimana masyarakat Indonesia menjadi bual-bualan bangsa asing, dan mengekploitasi seluruh kekayaan bangsa. Pada masa penjajahan Belanda, lahirlah panglima perang dan pejuang wanita, sebagai pahlawan nasional. Pada perjuangan sosial dan budaya,lahir tokoh-tokoh yang memperhatikan peningkatan kemampuan wanita dengan berjuang melawan ketertinggalan wanita pada saat itu, melalui pendidikan.
Dalam proses merebut kemerdekaan bangsa dari penjajahan, peranan perempuan sangat besar dengan melahirkan sebuah gerakan perlawanan melalui kegiatan politik dan keagamaan dengan mendirikan organisasi -organisasi sebagai sarana dan wadah perjuangan. Semangat dalam memperjuangkan kemerdekaan yang pernah diprakarsai kaum perempuan ini artinya tingginya kesadaran dan semangat parstisipasi aktif kaum perempuan dalam kehidupan bermasayarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam literature sejarah Indonesia, perjuangan kaum perempuan dalam mewujudkan kemerdekaan sudah diupayakan sejak lama. R. A. Kartini sebagai represntasi perempuan dalam mengupayakan emansipasi. Tidak hanya kartini saja yang terkenal dengan kegelisahannya akan kondisi perempuan, akan tetapi perjuangan serupa juga diproklamirkan oleh Rohana Kudus, perempuan minang yang berupaya mengangkat derjat kaum perempuan yang terkungkung
Subordinasi dengan meyakini bahwasanya laki-laki adalah segala-galanya dan perempuan adalah mahluk lemah merupakan pemahaman budaya, dan tafsir agama yang sangat tekstual dan bergumur dalam kepentingan politik, sehingga tidak salah ketika birokrasi juga mempunyai sumbangsih dalam menekan hak-hak perempuan. Parstisipasi perempuan dibatasi, dan tidak sedikit hak-hak pendidikan kaum perempuan tidak terakomodir. Perempuan hanya dijadikan ajang kepentingan dan kepuasan semata. Dan itu jelas tidak ada keadilan sama sekali.
Saparinah Sadli di dalam bukunya Berbeda Tetapi Setara (2010) mengungkapkan, seorang anak perempuan akan mengalami dilema jika nilai sosial, mitos, dan stereotip tentang perempuan menempatkan perempuan inferior terhadap laki-laki atau kalau perempuan menghadapi kenyataan bahwa ia dibatasi dalam memilih peran sosialnya dibandingkan dengan laki-laki. Ini dapat menimbulkan konflik di dalam diri perempuan ataupun orang-orang disekitarnya. Sebagai anak perempuan, ia sebenarnya telah belajar untuk menilai tinggi berbagai sifat dan perilaku pereempuan. Akan tetapi, ia kemudian mengalami, lingkungan budayanya justru menilai peran sosial perempuan tidak setinggi peran sosial laki-laki.
Diskriminasi terhadap perempuan menjalar keranah paling muda kehidupan sosial bangsa, yaitu ranah pendidikan yang seutuhnya adalah masyarakat pelajar. Hak-hak kependidikan pelajar putri masih banyak dibatasi, sehingga pengembangan kualitas mereka tidak seintens laki-laki. Tidak jarang dari mereka menjadi objek kekerasan (seksual, fisik,psikis), mereka dijadikan biang kerok akan degradasi moral anak bangsa. Jika tidak ada upaya preventif, mitra kesejajaran hanya mimpi belaka dan sangat utopis sekali terwujud ketika stigma masyarakat masih bertahan dengan “primitive perception“.
Ikatan Pelajar Muhammadiyah dalam aktivitas pergerakannya, merupakan represntasi kegelisahan kaum pelajar terhadap realitas sosial yang sering terpampang di depan mata, mulai dari kekerasan, diskriminasi, subordinasi dan pendikotomian antara laki-laki dan perempuan. Dari semula berdirinya Ikatan Pelajar Muhammadiyah, senantiasa membangun relasi dan peranan perempuan sungguh sangat berarti dan selalu menjadi mitra strategis dalam mengupayakan emansipasi, genderisasi disegala lini. Untuk itu butuh kerjasama kita semua dalam mewujudkan “Mitra Kesejajaran”.
Dalam Tanfidz muktamar Ikatan Pelajar Muhammadiyah 2010, salah satu agenda aksi yang dirumuskan adalah “gerakan Equal Acces”. Dimana IPM sangat respon terhadap kondisi sosial masyarakat, yang masih mendikotomikan antara fungsi sosial laki-laki dan perempuan, dan meletakkan perempuan pada posisi logistik, seakan-akan persoalan nurture adalah sesuatu yang kodrati. Interpretasi Equal Acces tidak hanya berkuti diranah issue keperempuanan, akan tetapi IPM juga peka dalam memperjuangkan hak-hak Difable (atau masyarakat yang berkemampuan berbeda), karena selama ini pembangunan-pembangunan disegala lini tidak juga mementingkan masyarakat difable. dari kegelisahan itulah Ikatan Pelajar Muhammadiyah benar-benar beri i’tikad baik dalam meperjuangkan masyarakat termarginalkan
Lima puluh tahun, langkah perjuangan gerakan pelajar yang mengusung nilai-nilai sosial dan ke-Islam-an. Layaknya usia puncak kejayaan, tidak membuat aktualisasi nilai organisasi IPM terhenti. Akan tetapi akselarasi dalam aksi semakin tertata rapi. Sehingga lahirlah katalisator ulung dalam mengemban masa depan ummat dan bangsa ini.
Read more...

Lintas Gerak Bidang Ipmawati

0 komentar
Pegerakan organisasi IPM yang berbasis pelajar melaju dengan cepat seiring dengan pergantian masa dalam dinamika Ikatan. Track record untuk ipmawati dan ipmawan di belahan bumi nusantara, mereview kembali sejarah yang pernah di lukis oleh kader IRM/IPM dalam meniti realitas social yang sempurna.

Gerakan sadar gender ikut mewarnai pergerakan kita di periode 1998 – 2000, 2000 – 2002, lembaga alifah kemudian implikasi dari sebuah gerakan, gerakan sadar gender yang diupayakan bagaimana tidak adanya ketimpangan gender atau ketidakadilan gender di dalam ikatan, ipmawati dan ipmawan mendapat porsi dan ruang yang sama dalam mengekplorasi dan memberikan kontribusi dalam ikatan. Dua periode selama empat tahun kita bergelut dan bersetubuh dengan gerakan sadar gender agar terjadi perubahan paradigma yang menjunjung tinggi nilai – nilai keadilan dan kesetaraan gender, logikanya kader hari ini yang muncul di permukaan sudah tidak bias gender dan menjunjung tinggi prinsip nilai keadilan dan kesetaraan.

Berangkat dari sebuah lukisan sejarah maka tidak penting mesti adanya bidang Ipmawati dalam struktur Ikatan karena dengan gerakan sadar gender yang tertera dalam sejarah mejadi indeks gerakan salah satunya prinsip serta nilai keadilan dan kesetaraan gender setiap bidang dan personal ikatan. Muktamar ke - XV di Sumatera Utara terjadi pergulatan gerakan dalam tubuh ikatan kita, munculnya bidang Ipmawati dan formatur terpilih tidak seorangpun kader Ipmawati yang masuk dalam ruang formatur. Ada relasi yang menarik antara munculnya bidang ipmawati dan tidak seorangpun kader ipmawati yang masuk dalam formatur, dari sejarah ini indek gerakan yang di bangun dalam ikatan tidak relevan dengan gerakan sadar gender yang pernah menjadi gerakan ikatan.

Bidang ipmawati hasil muktamar ke XV menjadi kontraversi beberapa wilayah, ada dua asumsi yang berkembang, pertama tidak pentingnya bidang ipmawati karena itu akan menyudutkan ipmawati dan kita sudah menanam nilai dan prinsip keadilan gender dalam tubuh ikatan kita walaupun pada realitasnya kita tidak menjunjung nilai dan prisnsip keadilan gender, kedua harus adanya bidang ipmawati berangkat dari kebutuhan dan realitas yang ada di tubuh ikatan, yang mengesampingkan prinsip dan nilai keadilan dan kesetaraan. Bidang Ipmawati hadir dalam struktur ikatan untuk membantu mendorong keterwakilan kader perempuan dalam mengambil kebijakan, dalam satu periode bidang ipmawati dianggap gagal, karena tidak mempunyai konsep yang jelas dalan rencana strategis bidang, itupun berdampak pada wilayah – wilayah yang ada di Indonesia. Kembali bidang ipmwati mendapat sorotan dalam lokakarya materi Muktamar ke XVI beberapa peserta lokakarya meminta bidang ini di hapus, di sudut yang berbeda bidang ini mesti tetap ada walaupun arahnya masih dalam rekayasa berfikir, dan ini berlanjut dalam ranah Muktamar ke XVI di Surakarta. Namun perjalanan muktamar bukanlah perjalanan mengupayakan terjadinya perubahan paradigma pergerakan secara substansial, lebih pada kepentingan politis, kepentingan untuk menjadi penguasa di tingkatan pusat walaupun itu mengesampingkan kualitas manusia yang di tempah melewati pengkaderan yang ada di IPM, sehingga yang ada dalam kepengurusan bukan atas seleksi alam kualitas, tapi di seleksi oleh formatur terpilih yang tergerayangi berjuta kepentingan.

Implikasi yang luar biasa terhadap personil kepengurusan, dan itu tidak terlepas juga dengan bidang ipmawati yang melaju dengan langgeng tanpa ada persoalan apapun sehingga bidang ipmawati hadir menghiasi struktur dalam ikatan, sehingga bidang ipmawati itupun menjadi korban dalam garis lintang muktamar yang sudah dilewati karena konsep bidang hanya ketok palu ia atau tida hanya sebatas itu tidak sampai pada kajian tematik konsep gerakan ipmawati dalam sebuah bidang. Maka kajian politisnya bidang ini tidak terlalu penting dalam merubah paradigma tapi bidang ini penting untuk penopang ekonomi ikatan misalkan saja bidang ini bisa kerja sama dengan instansi pemerintah untuk saving dana ikatan, tapi bidang ini tidak di kaji secara serius bahwa bidang ini harus mampu sebagai corong perubahan paradigma berfikir dalam menatap masa depan yang berkeadilan.
Read more...

Sabtu, 30 Juli 2011

Ramadhan Telah Tiba

0 komentar
Assalamualaikum …
Selamat datang bulan Ramadhan
Ketika bulan Ramadhan datang maka malaikat Jibril berdoa
“Ya Allah.. abaikan saja puasa umat nabi Muhammad, bila sebelum masuk bulan Ramadhan dia tidak melakukan hal-hal;
-tidak memohon maaf & ampun pada kedua orangtuanya..(jika masih hidup)
-tidak bermaafan dahulu antara suami & istri
-tidak bermaafan dahulu pada orang -orang sekitar (tetangga & sanak famili)
Maka Rasulullah pun mengucapkan Amiin.. sebanyak 3 kali..
yang berdoa malaikat Jibril.. yang mengamini nabi Muhammad SAW serta sahabat-sahabat nya.. di lakukan pada hari Jum’at..
Tanpa di sadari 11 bulan banyak kalimat keluar dari lisan kita.. & tak semua nya dapat meneNtramkan hati keluarga, saudara, sahabat, & kerabat
11 bulan banyak perilaku yg dibuat tak semua membahagiakan keluarga, saudara, sahabat & kerabat
11 bulan banyak keluhan, kebencian & kebohongan..
yang menjadi bagian diri & hidup kita
Saat Ramadhan datang.. saat kita “istirahatkan” perjalanan dunia,
saat nya bersihkan jiwa yang berjelaga..
Saat Ramadhan tiba..saat menikmati kemurahan Allah SWT..
waktunya memahami makna suci diri..dengan berpuasa..
Saat Ramadhan ada di tengah kita..bersama kita leburkan kekhilafan..
semoga dengan berpuasa, mempertemukan kita dengan agungnya lailatul Qadar..
& kita semualah yang dipilih oleh NYA untuk di kabulkan segala doa & pinta
untuk kembali menjadi fitrah..
~TEMAN’S..  MOHON MAAF UNTUK SEGALA SALAH & KHILAF..
SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA .. MARI KITA RAIH BERKAH RAMADHAN..~

```(PD IPM Tangerang Selatan)````
Read more...

Sambut Ramadhan Siswa SD Muhammadiyah Bagikan Bunga

0 komentar
Minggu, 31 Juli 2011 07:05 WIB

REPUBLIKA.CO.ID,MAGELANG – Berbagai cara menyambut datangnya bulan suci Ramadhan dilakukan kalangan umat Islam. Di Kabupaten Magelang, ratusan siswa SD Muhammdiyah Gunungpring, Muntilan, memilih dengan cara unik dan simpatik, yaitu membagikan bunga kepada masyarakat.

Bagi-bagi bunga yang dilakukan 656 anak ini, berlangsung di sepanjang jalan Pemuda Muntilan, seputar pasar, kantor kecamatan, RSU dan di lingkungan sekolah. Kegiatan ini mendapat sambutan cukup simpatik dari warga yang menerima uluran setangkai bunga dari anak-anak tersebut.

‘’Simpatik dan unik,’’ kata  Ny Warsiyah, warga Muntilan, yang menerima bunga dari salah satu siswa pada Sabtu (30/7)

Surono, salah seorang guru yang mendampingi para siswa tersebut mengatakan, bagi-bagi bunga ini, sebenarnya merupakan kegiatan rutin tahunan di SD Muhammadiyah Gunungpring. Selain untuk memotivasi warga supaya menjalankan ibadah puasa dengan baik, sekaligus mengajarkan sikap saling menghormati antar anak didik.

Sementara itu, ratusan siswa SD Muhammadiyah 1 Alternatif (Mutual) Kota Magelang, pada hari yang sama juga menggelar pawai taaruf menyambut Ramadhan. Ratusan siswa membagikan 1432 balon, 2011 jadwal imsakiyah dan 1912 eksemplar seruan berpuasa kepada masyarakat di beberapa lokasi yang dilewati.

Pawai taaruf diwarnai dengan kendaraan hias serta sepeda motor bersama orang tua siswa. Ribuan balon yang dibagikan  tertama pada anak-anak ini, berisikan ajakan supaya anak-anak menjalankan ibadah puasa.

Peserta pawai menyusuri ruas jalan Tidar - jalan Tentara Pelajar, jalan Pahlawan - Sanden - jalan Jeruk Timur - A Yani - Samban - ajalan Sriwijaya - Pasar Gotong Royong - jalan Ikhlas, lalu kembali ke Jalan Tidar.

‘’Selain untuk melatih siswa berpuasa, sekaligus untuk meyadarkan anak-anak sekaligus memberi pemahaman puasa adalah kewajiban setiap muslim. Dan kepada warga Muhammadiyah kita mengajak agar berpuasa sesuai tuntuanan Rasulullah,’’ terang  Drs Yatino, Sekretaris PDM Kota Magelang.
Read more...

Rabu, 27 Juli 2011

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam Di Bulan Ramadhan

0 komentar
Oleh
Syaikh Dr Muhammad Musa Alu Nashr


Tamu agung nan penuh barakah akan kembali mendatangi kita. Kedatangannya yang terhitung jarang, hanya sekali dalam setahun menumbuhkan kerinduan mendalam di hati kaum Muslimin. Leher memanjang dan mata nanar memandang sementara hati berdegup kencang menunggu kapan gerangan hilalnya terbit.

Itulah Ramadhân, bulan yang sangat dikenal dan benar-benar ditunggu kehadirannya oleh kaum Muslimin.

Kemuliaanya diabadikan dalam al-Qur'ân dan melalui untaian-untaian sabda Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam. Allâh Azza wa Jalla menjadikannya sarat dengan kebaikan, mulai dari awal Ramadhan sampai akhir. Allâh Azza wa Jalla berfirman

"(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhân, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur'ân sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil)".[al-Baqarah/2:185]

Jiwa yang terpenuhi dengan keimanan tentu akan segera mempersiapkan diri untuk meraih keutamaan serta keberkahan yang yang ada didalamnya.

Pada bulan ini Allah Azza wa Jalla menurunkan al-Qur'ân. Seandainya bulan Ramadhan tidak memiliki keutamaan lain selain turunnya al-Qur'ân maka itu sudah lebih dari cukup. Lalu bagaimana bila ditambah lagi dengan berbagai keutamaan lainnya, seperti pengampunan dosa, peninggian derajat kaum Mukminin, pahala semua kebaikan dilipatgandakan, dan pada setiap malam Ramadhan, Allah Azza wa Jalla membebaskan banyak jiwa dari api neraka.

Pada bulan mulia ini, pintu-pintu Surga dibuka lebar dan pintu-pintu neraka ditutup rapat, setan-setan juga dibelenggu. Pada bulan ini juga ada dua malaikat yang turun dan berseru, "Wahai para pencari kebaikan, sambutlah ! Wahai para pencari kejelekan, berhentilah !"

Pada bulan Ramadhân terdapat satu malam yang lebih utama dari seribu bulan. Orang yang tidak mendapatkannya berarti dia terhalang dari kebaikan yang sangat banyak.

Mengikuti petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang mulia dalam melakukan ketaatan adalah hal yang sangat urgen, terlebih pada bulan Ramadhan. Karena amal shalih yang dilakukan oleh seorang hamba tidak akan diterima kecuali jika dia ikhlash dan mengikuti petunjuk Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam. Jadi, keduanya merupakan rukun diterimanya amal shalih. Keduanya ibarat dua sayap yang saling melengkapi. Seekor burung tidak bisa terbang dengan menggunakan satu sayap.

Melalui naskah ringkas ini, marilah kita berusaha untuk mempelajari prilaku Rasûlullâh di bulan Ramadhân agar kita bisa meneladaninya. Karena orang yang tidak berada diatas petunjuk Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam di dunia dia tidak akan bisa bersama beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam di akhirat. Kebahagiaan tertinggi akan bisa diraih oleh seseorang ketika ia mengikuti petunjuk Rasûlullâh secara lahir dan batin. Dan seseorang tidak akan bisa mengikuti Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam kecuali dengan ilmu yang bermanfaat. Ilmu itu tidak akan disebut bermanfaat kecuali bila diiringi dengan amalan yang shalih. Jadi amalan shalih merupakan buah ilmu yang bermanfaat.

Dibawah ini adalah beberapa kebiasaan dan petunjuk Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam pada bulan Ramadhân :

a. Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak akan memulai puasa kecuali jika beliau sudah benar-benar melihat hilal atau berdasarkan berita dari orang yang bisa dipercaya tentang munculnya hilal atau dengan menyempurnakan bilangan Sya'bân menjadi tiga puluh.

b. Berita tentang terbitnya hilal tetap beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam terima sekalipun dari satu orang dengan catatan orang tersebut bisa dipercaya. Ini menunjukan bahwa khabar ahad bisa diterima.

c. Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang umatnya mengawali Ramadhân dengan puasa satu atau dua hari sebelumnya kecuali puasa yang sudah terbiasa dilakukan oleh seseorang. Oleh karena itu, beliau n melarang umatnya berpuasa pada hari Syak (yaitu hari yang masih diragukan, apakah sudah tanggal satu Ramadhan ataukah masih tanggal 30 Sya'bân-red)

d. Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam berniat untuk melakukan puasa saat malam sebelum terbit fajar dan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh umatnya untuk melakukan hal yang sama.
Hukum ini hanya berlaku untuk puasa-puasa wajib, tidak untuk puasa sunat.

e. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memulai puasa sampai benar-benar terlihat fajar shadiq dengan jelas. Ini dalam rangka merealisasikan firman Allâh Azza wa Jalla :

"Dan makan serta minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar". [al-Baqarah/2:187]

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan kepada umatnya bahwa fajar itu ada dua macam fajar shâdiq dan kâdzib. Fajar kadzib tidak menghalangi seseorang untuk makan, minum, atau menggauli istri. Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah ekstrem kepada umatnya, baik pada bulan Ramadhân ataupun bulan lainnya. Beliau n tidak pernah mensyari'atkan adzan (pemberitahuan) tentang imsak.

f. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

لَا تَزَالُ أُمَّتِي بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ

"Umatku senantiasa baik selama mereka menyegerakan berbuka"

g. Jarak antara sahur Rasûlullâh dan iqâmah seukuran bacaan lima puluh ayat

h. Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam memiliki akhlak yang sangat mulia. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah orang yang paling mulia akhlaknya. Bagaimana tidak, akhlak beliau adalah al-Qur'ân, sebagaimana diceritakan oleh Aisyah Radhiyallahu 'anha. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam sangat menganjurkan umatnya untuk berakhlak mulia, orang-orang yang sedang menunaikan ibadah berpuasa. Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

"Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkatan dan perbuatan dusta, maka tidak membutuhkan puasanya sama sekali".

i. Rasûlullâh sangat memperhatikan muamalah yang baik dengan keluarganya. Pada bulan Ramadhân, kebaikan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada keluarga semakin meningkat lagi.

j. Puasa tidak menghalangi beliau untuk sekedar memberikan kecupan manis kepada para istrinya. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah orang yang paling kuat menahan nafsunya.

k. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak meninggalkan siwak, baik di bulan Ramadhân maupun diluar Ramadhân guna membersihkan mulutnya dan upaya meraih keridhaan Allâh Azza wa Jalla.

l. Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berbekam padahal beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam sedang menunaikan ibadah puasa. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam membolehkan umatnya untuk berbekam sekalipun sedang berpuasa. Pendapat yang kontra dengan ini berarti mansukh (telah dihapus).

m. Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berjihad pada bulan Ramadhân dan menyuruh para shahabatnya untuk membatalkan puasa mereka supaya kuat saat berhadapan dengan musuh.

Diantara bukti Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam sayang kepada umatnya yaitu beliau n membolehkan orang yang sedang dalam perjalanan, orang yang sakit dan oranng yang lanjut usia serta wanita hamil dan menyusui untuk membatalkan puasanya.

n. Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam lebih bersungguh-sungguh dalam menjalankan ibadah pada bulan Ramadhân bila dibandingkan dengan bulan-bulan lain, terutama pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhân untuk mencari lailatul qadr.

o. Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam beri'tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhân kecuali pada tahun menjelang wafat, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam beri'tikaf selama dua puluh hari. Ketika beri'tikaf, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam selalu dalam keadaan berpuasa

p. Ramadhân adalah syahrul Qur'ân (bulan al-Qur'ân), sehingga tadarus al-Qur'ân menjadi rutinitas beliau, bahkan tidak ada seorangpun yang sanggup menandingi kesungguh-sungguhan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam tadarus al-Qur'ân. Malaikat Jibril Alaihissallam senantiasa datang menemui beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk tadarus al-Qur'ân dengan Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam.

q. Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah orang yang dermawan. Kedermawanan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam di bulan Ramadhân tidak bisa digambarkan dengan kata-kata. Kedermawanan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam ibarat angin yang bertiup membawa kebaikan, tidak takut kekurangan sama sekali.

r. Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah seorang mujahid sejati. Ibadah puasa yang sedang beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam jalankan tidak menyurutkan semangat beliau untuk andil dalam berbagai peperangan. Dalam rentang waktu sembilan tahun, beliau mengikuti enam pertempuran, semuanya terjadi pada bulan Ramadhân. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam juga melakukan berbagai kegiatan fisik pada bulan Ramadhân, seperti penghancuran masjid dhirâr [1], penghancuran berhala-berhala milik orang Arab, penyambutan duta-duta, penaklukan kota Makkah, bahkan pernikahan beliau dengan Hafshah

Intinya, pada masa hidup Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam, bulan Ramadhân merupakan bulan yang penuh dengan keseriusan, perjuangan dan pengorbanan. Ini sangat berbeda dengan realita sebagian kaum Muslimin saat ini yang memandang bulan Ramadhân sebagai saat bersantai, malas-malasan atau bahkan bulan menganggur atau istirahat.

Semoga Allâh Azza wa Jalla memberikan taufik kepada kita untuk selalu mengikuti jejak Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam, hidup kita diatas sunnah dan semoga Allah Azza wa Jalla mewafatkan kita juga dalam keadaan mengikuti sunnah Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi, 04-05/Tahun XIV/1431/2010M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Masjid yang dibangun oleh kaum munafik untuk memecah belah kaum Muslimin
Read more...

Selasa, 26 Juli 2011

Harus Bayar Rp 7 Juta, Muar Terancam Gagal Kuliah

0 komentar
DEPOK, KOMPAS.com — Lemas, tatap matanya tampak kehilangan asa. Muhammad Muar (19), siswa miskin yang bersekolah di Yayasan Bina Insan Mandiri Kota Depok, terancam dicoret dari daftar mahasiswa yang lolos Ujian Masuk Bersama (UMB) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Pasalnya, ia tidak mampu membayar sejumlah dana yang dibebankan pihak kampus kepada setiap calon mahasiswanya.

UNJ mewajibkan setiap calon mahasiswa, termasuk Muar, untuk menyiapkan sejumlah dana yang nilainya lebih dari Rp 7 juta. Bagi mantan penjual kantong plastik itu, bukan hal mudah untuk mendapatkan uang sebanyak itu.

Muar adalah salah satu dari beberapa siswa di sekolah Yayasan Bina Insan Mandiri, dengan predikat prestasi memuaskan. Ia terancam dicoret meski telah dinyatakan lolos seleksi UMB di Fakultas Ekonomi Jurusan Ekonomi dan Administrasi Program Studi Pendidikan Ekonomi UNJ.
Ini kali kedua saya mengikuti UMB di UNJ. Tahun lalu saya gagal, tapi tahun ini saya lolos. Dari informasi yang saya akses secara online, enggak ada keterangan mengenai biaya itu. Awalnya saya senang, tapi sekarang jelas saya kecewa
-- Muhammad Muar
Terlebih Selasa (26/7/2011) ini adalah hari terakhir bagi calon mahasiswa untuk melakukan tahap lapor diri di UNJ. Akan tetapi, ia terpaksa mengurungkan niatnya karena tak ada biaya. Keresahannya semakin menjadi.

Anak ketiga dari enam bersaudara ini mengatakan, dia tak menyangka harus menyiapkan biaya sebesar itu. Sebab, sepengetahuannya tidak ada keterangan untuk wajib membayar biaya sebesar itu.

"Ini kali kedua saya mengikuti UMB di UNJ. Tahun lalu saya gagal, tetapi tahun ini saya lolos. Dari informasi yang saya akses secara online, enggak ada keterangan mengenai biaya itu. Awalnya saya senang, tetapi sekarang jelas saya kecewa," kata Muar saat ditemui Kompas.com di Depok, Selasa.

Sejatinya, melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi adalah salah satu mimpinya. Terlebih ketika ia dinyatakan diterima di program studi favoritnya, Pendidikan Ekonomi. Sebab, kelak, selain ingin menjadi pengusaha restoran, ia sangat ingin menjadi guru. Ia yakin, hanya pendidikan yang mampu mengangkat derajat ia dan keluarganya ke tahap yang lebih baik.

"Saya suka ekonomi, saya merasa ingin mendalaminya karena sangat dibutuhkan," ungkapnya.

Saat ini, ia mengaku belum mempunyai jalan keluar akan persoalan yang dihadapinya. Meski sudah ditanya berkali-kali, ia tetap tidak yakin dengan jawabannya. Dengan nada lirih, ia berharap ada keajaiban yang mampu membantunya memecahkan persoalan ini.

"Saya bingung enggak tahu harus gimana. Meski kecil, saya berharap ada pihak yang mau membantu," ujarnya lirih. 
Read more...